Razia Gabungan Tanah Urug Ilegal di Tapung, Aparat Amankan Dua Pelaku
Minggu, 12-10-2025 - 16:41:54 WIB
Berkabarnews.com, Tapung - Satreskrim Polres Kampar bersama Korem 031 Wirabima dan Kodim 0313 KPR, melakukan patroli gabungan dan razia penambangan tanah urug yang tidak memiliki izin, Sabtu (11/10/2035).
Patroli gabungan ini dilaksanakan di Desa Bencah Kelubi Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar. Dari patroli ini berhasil diamankan dua pelaku yaitu IS (45) dan AL (42) dan barang bukti berupa alat berat Excavator.
Menurut Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, razia dilakukan terhadap dugaan tindak pidana Galian C Illegal di Desa Bencah Kelubi Kecamatan Tapung.
"Setelah tim tiba di lokasi Galian C yang dimaksud, terlihat alat berat Excavator merk Hitachi warna Oren dan satu orang operator didalamnya," terang Kasat, Minggu (12/10/2025).
Tim langsung mengamankan operator alat berat yang mengaku bernama IS. Kemudian dilakukan interogasi di tempat.
"IS menerangkan bahwa ada satu orang rekannya yang berperan sebagai Checker (Tukang Catat) di sebuah warung yang berada di simpang masuk lokasi Galian," ujarnya.
Tim pun mengamankan Checker yang bernama AL beserta buku catatan pembelian, buku DO (delivery order) PT. BMJ dan buku DO CV. Tazkindo. Selanjutnya dua orang pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk dilakukan proses lebih lanjut.
"Pelaku kita jerat Pasal 158 jo pasal 35 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba Jo. Pasal 55 KUH. Pidana," pungkas Kasat.**/ald
Komentar Anda :